Home » Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
September 20, 2018
Jadwal Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
- Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Berdasarkan pengertian tersebut, maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Jika kita melihat mekanisme pencairan anggaran belanja negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang persediaan dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK) merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.
- Menjadi catatan penting bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah, bahwa kegiatan PBJ yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan. PBJ dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK merupakan jenderal yang mengatur irama proses PBJ, sehingga apabila diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output kegiatan PBJ tidak akan tercapai.
OUTLINE MATERI Training Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
- Penyusunan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Seluk-beluk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- Manajemen dan Strategi ber-Kontrak
- Pengadaan Melalui E-Purchasing
- Case Study Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS
PARTICIPANTS
- Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
- Panitia Pengadaan Barang/Jasa
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
Quota minimal 3 orang peserta running