Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
16 - 19 Desember 2024 | - | Jakarta |
26 - 29 November 2024 | - | Jakarta |
28 - 31 Oktober 2024 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah penanda prestasi bagi para tenaga kerja di industri konstruksi. SKK adalah pengakuan terhadap individu yang memenuhi standar kompetensi kerja tingkat tinggi yang diperlukan dalam bidang ini. Diperoleh melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga resmi pemerintah yang berfokus pada program sertifikasi kompetensi, sertifikat ini menjamin kredibilitas seorang tenaga kerja dalam pekerjaan yang diemban, dan memastikan pertanggungjawaban yang tinggi terhadap pemilik sertifikat. Manfaat sertifikat kompetensi kerja Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung ini tak terbatas pada satu pihak.
Bagi pencari kerja, itu merupakan pendorong utama dalam membangun rasa percaya diri serta memberikan bukti konkret bahwa kompetensinya telah diakui di tingkat nasional. Perusahaan yang memiliki karyawan dengan sertifikat kompetensi kerja Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung akan melihat peningkatan signifikan dalam produktivitas dan penurunan kesalahan dalam bekerja.
Hal ini memperkuat reputasi mereka sebagai pemimpin dalam industri konstruksi. Dasar Hukum SKK Konstruksi : Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. SKK Konstruksi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga merupakan kunci untuk mengangkat standar dan produktivitas dalam industri rekayasa konstruksi. Dengan setiap individu yang memegang sertifikat ini, mereka adalah motor penggerak kemajuan industri konstruksi di Indonesia.
KOMPETENSI SKKNI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | F.410140.001.01 | Menerapkan komunikasi di tempat kerja |
2. | F.410140.002.01 | Mengendalikan pengumpulan data perancangan struktur bangunan gedung |
3. | F.410140.003.01 | Membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah |
4. | F.410140.005.01 | Membuat perancangan pondasi dangkal |
5. | F.410140.008.01 | Membuat perancangan pondasi dangkal |
6. | F.410140.009.01 | Menyusun spesifikasi teknis bangunan gedung |
7. | F.410140.010.01 | Mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan struktur bangunan gedung |
8. | F.410140.013.01 | Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana |
9. | F.410140.015.01 | Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana |
10. | F.410140.019.01 | Menyiapkan serah terima hasil pekerjaan struktur bangunan gedung |
11. | F.410140.020.01 | Memeriksa administrasi rencana pelaksanaan struktur bangunan gedung |
12. | F.410140.022.01 | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung |
13. | F.410140.023.01 | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung |
14. | F.410140.024.01 | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung |
15. | F.410140.028.01 | Membuat laporan akhi |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Persyaratan Peserta Training
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan Dan Sertifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Blended By BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |