Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari:
MATERI Training Pembinaan Sertifikasi Ahli K3 Spesialis Pemadam Kebakaran Blended by KEMNAKER RI
PESERTA
Safety Manager/Supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Risk Manager
PERSYARATAN PESERTA
1. Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Berbadan sehat
3. Berkelakuan baik
4. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
5. Lulus seleksi dari Tim Penilai
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Lisensi sebagai Ahli Spesialis Kebakaran, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan Sertifikasi Ahli K3 Spesialis Pemadam Kebakaran Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |