Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Arsip akan selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan bertambahnya kegiatan yang dilaksanakan instansi. Semakin banyak kegiatan maka akan banyak pula arsip yang tercipta. Tingkat pertumbuhan arsip akan menimbulkan berbagai permasalahan bagi instansi antara lain: penyediaan ruang simpan arsip, sarana/peralatan penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, kecepatan dalam penemuan kembali, serta akses dan layanan arsip itu sendiri.
Dalam rangka mengatasi masalah dimaksud, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 mewajibkan setiap instansi/pencipta arsip untuk melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip adalah mengurangi volume arsip dengan cara menghancurkan/menghapuskan fisik maupun informasi arsip/dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna baik primer maupun skunder atau telah melampaui masa simpan arsip/dokumen. Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip, instansi akan memperoleh beberapa keuntungan antara lain: efisiensi anggaran, ruangan, dan tenaga pengelolaan, kemudahan dalam pengawasan arsip, kemudahan dalam penemuan kembali arsip, serta terselamatkannya arsip-arsip yang benilai guna tinggi (statis).
TUJUAN
MATERI Training Pemusnahan Arsip dan Hapus Buku
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pemusnahan Arsip dan Hapus Buku |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |