Home » Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
November 10, 2017
Jadwal Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Laporan penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran yang dilengkapi dengan tanggal penilaian atau penaksiran dalam kelengkapan permohonan lelang untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Harta Pailit. Demikian salah satu perubahan ketentuan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 99 PMK 27/PMK.06/2016 sebagai ketentuan penutup. Sesuai yang tertera dalam diktum, PMK baru ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum.
OUTLINE MATERI Training Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
- Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama
- Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp 1 Miliar
- Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
- Lelang Eksekusi Benda Sitaan dan Lelang Non Eksekusi wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa, dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja
- Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi
- Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta
- Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada saat akan mengikuti lelang
- Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Non eksekusi Sukarela barang bergerak
- Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20% s/d 50% dari Nilai Limit, sebelumnya 20% s/d 100% dari Nilai Limit
- Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
- Batasan Nilai limit yang harus menggunakan Laporan Penilaian:
- Untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang berupa tanah atau bangunan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), aturan sebelumnya tidak memberikan batasan
- Khusus untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), aturan sebelumnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi
- Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan
- Laporan atau resume penilaian/penaksiran menjadi lampiran dokumen persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit
- Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Merubah batasan kewajiban mengumumkan di surat kabar harian bagi Lelang Non Eksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00
- Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar jika lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan melalui media online
- Menghapus sanksi blacklist tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran
- Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran hutang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa objek lelang, Pejabat Lelang berkewajiban untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang berikutnya, apabila objek lelang yang ditawarkan sebelumnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran
- Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket untuk efisiensi dan efektifitas, berdasarkan pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang
- Bea Lelang Batal dipungut kapanpun terhadap rencana lelang yang dibatalkan oleh Penjual. Aturan sebelumnya pemungutan dilakukan jika permohonan pembatalan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Menghapus sanksi wanprestasi tidak boleh mengkuti lelang selama 6 (enam) bulan bagi peserta yang wanprestasi Perubahan pengaturan penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara
- Minuta RL yang telah ditandatangani dapat dilakukan pembetulan hanya terhadap kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang dan pembetulan dituangkan dalam Berita Acara
- Dalam lelang tanpa kehadiran peserta terhapap barang tetap, pembeli harus mendandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling lambat sampai batas akhir pelunasan. Apabila pembeli tidak menandatangani maka pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli
- Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Kewajiban KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan transaksi lelang kepada PPATK
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential