Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

March 10, 2016

Jadwal Pelatihan Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Aspek perlindungan ini juga berlaku bagi dunia perbankan, terutama kaitannya dengan penggunaan internet banking. Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.

Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi indsutri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi resiko kegagalan system dan/atau resiko kejahatan electronic (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

 

MATERI Training Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

  1. Defenisi E-banking
  2. Fungsi pengawasan e banking
  3. Management resiko dan pengendalian internet e-banking
  4. Analisa resiko dan antisipasi kegagalan layanan
  5. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi elektronik
  6. Kontrak elektronik dan kebebasan berkontrak
  7. Kontrak elektronik dan klausal baku
  8. Kalusal baku dan klausal eksonerasi
  9. Transaksi elektronik dan munculnya kesepakatan
  10. Prinsip – prinsip pertanggung jawaban
  11. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi E-Banking
  12. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  13. Undang-undang No. 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit,

Handout,

Certificate

Lunch + 2 X Coffe Breaks

Souvenir

Pick Up Participant

 

TRAINING FEE for Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

Rp 7.000.000,- / Participant /  Non    Residential

(Quota Minimal 3 participant)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi