Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak

Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak

November 11, 2016

Jadwal Pelatihan Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Januar Eko

 

OVERVIEW

Dalam berbagai transaksi maka perlu adanya keselarasan antara perlakuan akuntansi & pajak karena merupakan hal yang terpenting bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha mampu mengambil keputusan bisnis, dimana suatu transaksi diperlakukan sama antara akuntansi & pajak. Perbedaan perlakuan menurut akuntansi dan pajak atas penilaian kembali (Revaluasi) Aktiva tetap masih sering terjadi, karena keduanya merupakan hal yang berbeda dimana masing-masing mempunyai kepentingan dan pandangan tersendiri. Sedangkan dalam perspektif perpajakan, UU No. 36 th 2008 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu UU ini juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antar unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian dikeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan PMK RI No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, tentang “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Mei 2008.

 

PURPOSE

  • Memahami hal mendasar tentang Revaluasi
  • Memahami aspek akuntansi dan perpajakan bagi berbagai jenis transaksi usaha
  • Untuk mengetahui sejauh mana kebijakan yang berlaku dalam kebijakan revaluasi yang bergerak berlawanan antara akuntansi terhadap pajak

 

BENEFIT

  • Memahami secara detail mengenai Revaluasi
  • Perubahan PSAK No. 16 (Revisi 2007)
  • Mengetahui perbedaan antara akuntansi dengan pajak
  • Perencanaan pajak dalam transaksi penggabungan usaha
  • Hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi Revaluasi
  • Manfaat Revaluasi bagi akuntansi & pajak
  • Revaluasi dilihat dari PMK No. 79/PMK.03/2008
  • Pengaruh Revaluasi terhadap Tax Planning
  • Studi kasus

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak

Rp7.000.000,-/Peserta/Non recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi