Sertifikasi Auditor Energi by BNSP

Sertifikasi Auditor Energi by BNSP

October 18, 2024

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Auditor Energi by BNSP

TanggalTempatKota
28 - 31 Oktober 2024-Jakarta
14 - 17 Oktober 2024-Jakarta
02 - 05 September 2024-Jakarta

 

DESKRIPSI

Kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti Auditor Energi sangat dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Energi di sektor industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi pengguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan Sistem Manajemen Energi. Pada 2010, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Standart Kompetensi Bidang Manajer Energi di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Manajer Energi untuk Bidang Industri.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 614 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi untuk Jabatan Kerja Auditor Energi Industri dan Bangunan Gedung. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Auditor Energi Industri dan Auditor Energi Bangunan Gedung.

 

MANFAAT

Tujuan kegiatan sertifikasi adalah tersedianya Auditor Energi yang kompeten (bersertifikat) Bidang Industri

 

SKEMA SERTIFIKASI

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. JPI. AB01.001.01   Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. JPI. AB02.001.01   Menyiapkan Proses Audit Energi
3. JPI. AB02.002.01   Melakukan Survei Lapangan
4. JPI. AB02.003.01   Melakukan Analisis Data Survei Lapangan
5. JPI. AB02.004.01   Membuat Laporan Audit Energi

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Dasar Jalur Pendidikan dan Pelatihan

  1. Pendidikan akhir minimal Diploma 3 (D3) Teknik atau MIPA
  2. Masa kerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk D3, minimal 3 (tiga) tahun untuk S1, S2 dan S3
  3. Telah mengikuti dan lulus metodologi Audit Energi dengan Unit-unit Kompetensi
  4. Menyerahkan copy Surat Keputusan atau bukti lainnya yang sah yang menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai Auditor Energi
  5. Menyerahkan Pasphoto 3×4
  6. Menyerahkan copy Ijazah terakhir
  7. Menyerahkan copy Kartu Tanda Penduduk atau kartu tanda pengenal lainnya
  8. Menyerahkan copy rekaman produk kerja Audit Energi mencakup kegiatan menyiapkan proses Audit Energi, melakukan survey lapangan, melakukan analisis data survei lapangan dan membuat laporan Audit Energi

 

TRAINING METHOD

Presentation

Diskusi

Evaluasi

Ujian Sertifikasi

 

FACILITIES

Training kit

Materi

Sertifikat

1x Lunch & 2x Coffee Break

Pick up Participants (Yogyakarta only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Auditor Energi by BNSP
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi