Home » Sertifikasi Nasional Certified Risk Governance Professional ATKRT (Level IV) Blended by BNSP
Sertifikasi Nasional Certified Risk Governance Professional ATKRT (Level IV) Blended by BNSP
June 7, 2024
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Nasional Certified Risk Governance Professional ATKRT (Level IV) Blended by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Program ini dirancang bagi para profesional dengan jabatan/peran di tingkat organisasi yang bersifat stratejik, misal untuk korporasi adalah Manajer Senior, Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Anggota Komite-komite Dewan Komisaris: dan untuk organisasi nirlaba adalah anggota pengurus dan Dewan Pengawas. Untuk sektor publik adalah para pejabat dengan jabatan Eselon 1 (Gol. IV-d) atau Eselon 2 (Gol.IV-c), Inspektur, Direktur, Kepala SubDirektorat, Kepala Wilayah Utama, Auditor Utama, Komisaris, Direksi, Kepala Divisi/Kepala Wilayah ((Eselon III (Gol. IV-a/ IV-b)).
UNIT KOMPETENSI
- Enterprise Risk Governance yang mencakup pemahaman dan kemampuan mempraktikan keterkaitan antara “Enterprise Risk Management” dan “Good Corporate Governance”
- Legal Risk Management yang mencakup pemahaman fundamental prinsip-prinsip penanganan risiko hokum dalam konteks hukum di Indonesia
- Risk Leadership
- Strategic Management
PERSYARATAN PESERTA
- Minimal pendidikan SMA (pengalaman kerja minimal 25 tahun dan minimal 8 tahun di posisi manajerial), D3 (pengalaman kerja minimal 20 tahun dan minimal 5 tahun di posisi Manajerial), S1/D4 (pengalaman kerja minimal 15 tahun dan minimal 3 tahun di posisi manajerial)
- Pada jabatan Eselon 1 (Gol. IV-d) atau Eselon 2 (Gol. IV-c), Inspektur, Direktur, Kepala SubDirektorat, Kepala Wilayah Utama, Auditor Utama, Komisaris, Direksi, Kepala Divisi/Kepala Wilayah, ((Eselon III (Gol.IV-a/IV-b) atau Senior Manager bersertifikasi AMROT), yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko
- Apabila calon peserta tidak memenuhi persyaratan pada pengalaman kerja, maka calon peserta diwajibkan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi/Certified Risk Management Professional (AMROT/CRMP), dengan minimal 4 tahun pada posisi jabatan sebagai Manager/Kepala Divisi/ setara Eselon III (pada golongan IV-a/ IV-b)