Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
24 - 26 Juni 2025 | - | Malang |
DESKRIPSI
Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
Skema sertifikasi ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan tingkat pendidikan:
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
SKEMA SERTIFIKASI
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) By BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |