Sosialisasi Perpres RI No.16 Tahun 2018

Sosialisasi Perpres RI No.16 Tahun 2018

June 26, 2018

Jadwal Pelatihan Sosialisasi Perpres RI No.16 Tahun 2018

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Peraturan Presiden terbaru pengganti Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.

Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.

Definisi Pengadaan Menurut Perpres No.16 Tahun 2018, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai pengganti ULP.Perpres No.16 Tahun 2018 pengganti Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini.

Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya, maka akan menyelenggarakan kegiatan tersebut guna meningkatkan pemahaman pengganti Perpres No.54 tahun 2010 yaitu Sosialisasi PERPRES No.16 Tahun 2018.

 

OUTLINE

1. Latar Belakang

  • Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016
  • Tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Pokok-Pokok Hasil Rapat Terbatas Kabinet

3. Pokok Perubahan

4. Hal-Hal Baru

  • Tujuan Pengadaan
  • Agen Pengadaan
  • Konsolidasi Pengadaan
  • Pelaksanaan Penelitian
  • Pengecualian
  • Layanan Penyelesaian Sengketa
  • Swakelola
  • E-marketplace Pemerintah
  • Repeat Order
  • E-Reverse Auction
  • Pekerjaan Terintegrasi

5. Hal-Hal Yang Berubah

  • Perubahan Istilah
  • Perubahan Definisi
  • Perubahan Pengaturan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Sosialisasi Perpres RI No.16 Tahun 2018

Rp7.000.000,-/Peserta/Non Residential

Minimal 3 Peserta Pasti Running

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sosialisasi Perpres RI No.16 Tahun 2018
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,