Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Setelah masa penyampian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.
Tujuan & Manfaat Pelatihan
PARTICIPANTS
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
OUTLINE:
9. Diskusi dan Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING FEE for Strategy Menghadapi Audit Perpajakan Paska Pelaporan SPT Tahunan
Rp. 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategy Menghadapi Audit Perpajakan Paska Pelaporan SPT Tahunan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |