Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Apakah Jasa Angkutan dikenai PPN atau tidak. Harus dipotong PPh 23 atau tidak.
Sesuai dengan ketentuan dan prosedur perpajakan ada persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu tagihan dapat diperlakukan sebagai Reimbursement.
Banyak kemungkinan kontroversi yang bisa timbul sehubungan dengan Jasa Freight Forwarding, terlebih lagi sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-70/PJ/2007.
PESERTA
Tax Manager , Finance Manager, Finance Staff
TUJUAN PELATIHAN
Memberikan pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan Pengenaan PPN dan Pemotongan PPh atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee, atau Jasa Freight Forwarding secara keseluruhan.
SILABUS PELATIHAN
A. Aspek PPN Handling Services
Pembahasan tentang tentang ketentuan hukum perpajakan tentang Pengenaan PPN atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee.
Kondisi apa yang menjadikan Jasa Angkutan dikenai PPN dan kondisi yang bagaimana yang membebaskannya dari pengenaan PPN.
Dalam praktek sehari-hari, Invoice dari perusahaan Freight Forwarding sering masih harus diperdebatkan karena perlakuan PPN yang tidak konsisten.
B. Aspek PPh Handling Services
Pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan Pemotongan PPh atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee. Kelalaian memotong akan menimbulkan sanksi pajak bagi pihak yang melakukan pembayaran.
C. Aspek Pajak Reimbursement
Pemahaman yang lengkap tentang kondisi yang harus dipenuhi dalam suatu tagihan agar dapat dikategorikan sebagai Reimbursement.
Pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran seharusnya mengetahui dokumen apa saja yang harus didapat dari Freight Forwarder agar terhidar dari implikasi perpajakan yang merugikan.
D. Kasus-kasus Praktis & Solusinya
Berbagai kejanggalan dalam dunia praktek akan dibedah dalam Sesi ini. Khususnya sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-70/PJ/2007.
Melalui pembahasan beberapa kasus yang timbul sebagai akibat dari mekanisme Invoicing yang bervariasi, peserta akan memahami kenapa masih timbul komplikasi kasus PPN dan PPh dalam konteks Jasa Freight Forwarding.
TRAINING METHOD
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING FEE for Tax Guide for Export – Import Handling
Rp. 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Tax Guide for Export – Import Handling |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |