Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

July 29, 2013

Jadwal Pelatihan Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OUTLINE

  1. Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
  2. Time Test Untuk Menentukan BUT
  3. Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
  4. Pengertian & Penerapan Tax Treaty
  5. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
  6. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
  7. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
  8. Time Test Untuk Menentukan BUT
  9. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
  10. Time Test untuk Pekerjaan Bebas
  11. Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
  12. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
  13. Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
  14. Diskusi dan Studi Kasus

 

TRAINING METHOD

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir

 

TRAINING FEE for Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

Rp 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi