Home » Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
July 29, 2013
Jadwal Pelatihan Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
OUTLINE
- Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Time Test untuk Pekerjaan Bebas
- Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
- Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
- Diskusi dan Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING FEE for Tax Treaty (P3B) and (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Rp 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential