Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Budi Agus Riswandi
DESCRIPTION
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang berbeda. Peran pers sangat besar dalam realitas kehidupan, diantaranya adalah memberikan informasi sampai kepada masyarakat, baik tingkat atas, menengah, maupun tingkat bawah. Hal ini dikarenakan keberadaan pers di Indonesia sangat sangat terbuka dan dapat diterima masyarakat secara luas.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Peraturan atau dasar terkait dengan Pers ini di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pelatihan ini akan mengupas tuntas terkait Konsep Pers Profesional menurut Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants
TRAINING FEE for Undang-Undang Pers
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
Minimal running 2 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : Undang-Undang Pers |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |