Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUH Perdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad 1908 No.542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No.190.
Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT. AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Pelatihan Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA) adalah sebuah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang lelang hak tanggungan dan prosedur pelaksanaan hapus tagih kepada para peserta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola lelang hak tanggungan serta melaksanakan prosedur hapus tagih dengan efektif.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
MATERI Training Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)
1. Pengenalan Hak Tanggungan
2. Proses Lelang Hak Tanggungan
3. Prosedur Hapus Tagih (AYDA)
4. Aspek Hukum Terkait
5. Study Case dan Diskusi
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |