Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)

Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)

April 4, 2024

Jadwal Pelatihan Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESKRIPSI

Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUH Perdata dan Creditverband  yang diatur dalam Staatsblad 1908 No.542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No.190.

Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT. AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

Pelatihan Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA) adalah sebuah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang lelang hak tanggungan dan prosedur pelaksanaan hapus tagih kepada para peserta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola lelang hak tanggungan serta melaksanakan prosedur hapus tagih dengan efektif.

 

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep dasar hak tanggungan
  • Menjelaskan prosedur pelaksanaan lelang hak tanggungan
  • Memahami prosedur hapus tagih yang merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian hak tanggungan
  • Peserta akan mempelajari kerangka hukum yang mengatur lelang hak tanggungan dan hapus tagih, termasuk peraturan perundang-undangan terkait, keputusan pengadilan, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan.

 

MATERI Training Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)

1. Pengenalan Hak Tanggungan

  • Definisi dan Tujuan Hak Tanggungan
  • Jenis-jenis Hak Tanggungan

2. Proses Lelang Hak Tanggungan

  • Persiapan Lelang
  • Pengumuman Lelang
  • Penawaran dalam Lelang
  • Penyelesaian Lelang

3. Prosedur Hapus Tagih (AYDA)

  • Definisi dan Tujuan AYDA
  • Langkah-langkah Pelaksanaan AYDA
  • Penjualan Objek Melalui Lelang Umum
  • Pembayaran Hutang dan Penyelesaian AYDA

4. Aspek Hukum Terkait

  • Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Tanggungan dan Lelang
  • Keputusan Pengadilan yang Relevan
  • Prinsip-prinsip Hukum yang Berlaku dalam Lelang Hak Tanggungan

5. Study Case dan Diskusi

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Lelang Hak Tanggungan dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Tagih (AYDA)
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,