Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986”. Apakah implikasi diumumkannya undang-undang tersebut terhadap pelaporan keuangan? Bagaimanakah pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan berdasrkan undang-undang tersebut? Workshop akan membahas implikasi penerbitan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986” dan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta aturan perpajakan relevan lainnya dengan membahas sub-topik debagai berikut:
TOPICS
1. Undang-Undang PPh baru:
2. Implikasi pemberlakukan UU No.36/2008 terhadap rekonsiliasi fiskal dan Pengakuan Beban Pajak Kini dan Tangguhan,
3. Pelaporan Surat Ketetapan Pajak (SKP),
4. Pelaporan Perpajakan dalam Transaksi Merger dan Akuisisi,
TRAINING METHOD
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING FEE for Akuntansi Pajak Penghasilan and Rekonsiliasi Fiskal
Rp. 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Akuntansi Pajak Penghasilan and Rekonsiliasi Fiskal |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |