Home » Corporate Tax Planning
Corporate Tax Planning
August 27, 2013
Jadwal Pelatihan Corporate Tax Planning
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak. Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta mengetahui materi tax planinng yang dilakukan melalui cara-cara legal. Dan dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (tax planning) dari pengelakan kewajiban pajak (tax evasion).
MATERI Training Corporate Tax Planning
1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Kredit PPh Ps 22
- Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Laba komersial dan laba kena pajak
- Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
PESERTA TRAINING
- Accounting staf/ staf keuangan
- Staf perbendaharaan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Corporate Tax Planning
Rp.6.000.000,-/Participant/Non-Residential