Formalities: Expatriate Legal Document Procedure

Formalities: Expatriate Legal Document Procedure

October 9, 2024

Jadwal Pelatihan Formalities: Expatriate Legal Document Procedure

TanggalTempatKota
22 - 23 Oktober 2024-Jakarta
15 - 17 Oktober 2024-Yogyakarta
08 - 09 Agustus 2024-Jakarta

 

INTRODUCTION

Pengetahuan mengenai pengurusan dokumen bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan tujuan kedatangannya baik untuk kunjungan usaha (business visit) maupun tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sangat dibutuhkan oleh para pemberi sponsor mereka di Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun pribadi/perorangan.

Formality merupakan suatu istilah yang digunakan untuk bidang yang berhubungan dengan ketentuan yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan legalitas tentang ijin kerja dan ijin tinggal warga asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dan berencana tinggal atau bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Pengetahuan tersebut diperlukan untuk memudahkan dan memperlancar proses pengadaan dokumen orang asing yang bersangkutan sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.

 

TUJUAN & MANFAAT

Training ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada pihak pemberi sponsor bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia mengenai proses pengadaan dokumen untuk orang asing tersebut khususnya mereka yang akan bekerja atau menetap di wilayah Indonesia (expatriate) untuk jangka waktu tertentu.

 

OUTLINE MATERI Training Formalities: Expatriate Legal Document Procedure

1. Pemahaman Dasar Seputar Formalities untuk Expatriate di Indonesia

2. Prosedur Pengurusan Dokumen Inti Formalities

  • Instansi Pemerintahan Terkait Sesuai dengan Bidang Usaha Perusahaan:
    • Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
    • Rekomendasi Visa Kerja
    • Rekomendasi IMTA
  • Kemenaker
    • RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)
    • Rekomendasi TA-01 (Baru)
    • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
    • Pencabutan IMTA
    • Penarikan DPKK
  • Direktorat Jendral Imigrasi:
    • Visa Kunjungan (211, 212, VOA)
    • Visa Tinggal terbatas (312, 317)
    • ERP Dirjen
  • Kantor Imigrasi (KANIM):
    • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
    • KITAS Hilang/Rusak
    • MERP
    • Mutasi Passport
    • Mutasi Alamat satu Kanim
    • Mutasi Alamat antar Kanim
    • EPO
    • ERP Tidak Kembali
    • Perpanjangan VOA
    • Perpanjangan Visa Kunjungan 211
  • Kepolisian (MABES POLRI/ POLDA):
    • STM (Surat Tanda Melapor)
    • SKJ (Surat Keterangan Jalan)
  • SUDIN Kependudukan:
    • SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
    • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • Disnaker:
    • LAPADA (Laporan Keberadaan)
  • DAHSUSKIM (Kemudahan Keimigrasian)
  • SUSMAR – Khusus Maritim
  • Perkawinan Campuran
    • KITAS untuk Istri yang Menikah dengan WNI
    • KITAS untuk Suami yang Menikah dengan WNI
    • WNI APIDAPIT (Dwi Nationality)
    • KITAS Keluarga untuk Anak-anak/Konversi Visa Repatriasi

3. Kumpulan Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Pre Test dan post Test

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Formalities: Expatriate Legal Document Procedure
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,