Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Rumah Sakit merupakan tempat kerja dengan berbagai macam ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan kecelakaan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Potensi bahaya banyak terdapat di Rumah Sakit dan mengakibatkan kerugian baik dari kerugian pada rumah sakit, karyawan, pasien, pengunjung maupun
masyarakat sekitar. Selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Rumah Sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas
anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Standar Manajemen K3 di Rumah Sakit dan SNARS Edisi 1 Tahun 2017 yang mewajibkan Rumah Sakit untuk melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko pada saat kontruksi atau renovasi yang pada umumnya dilakukan oleh kontraktor di Rumah Sakit. Bahaya dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi dapat membahayakan para pekerja Rumah Sakit, pasien dan pengunjung Rumah Sakit, seperti bahaya kebisingan, penyebaran infeksi,
debu, getaran, kebakaran dan juga pencemaran lingkungan. Komite K3 Rumah Sakit atau Petugas K3 yang ditunjukan wajib melakukan dan menerapkan PraConstruction Risks Assessment untuk mengendalikan semua bahaya tersebut sehingga kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindarkan.
MANFAAT
OUTLINE MATERI Training Online – Manajemen Resiko Rumah Sakit dan PCRA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Manajemen Resiko Rumah Sakit dan PCRA |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |