| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 04 - 05 November 2026 | - | - |
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan sistem yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa produk hasil hutan berasal dari sumber yang legal, dikelola secara bertanggung jawab, serta memenuhi ketentuan kelestarian yang berlaku. Penerapan SVLK berperan penting dalam meningkatkan tata kelola kehutanan, transparansi rantai pasok, daya saing produk hasil hutan, serta kepercayaan pasar domestik dan internasional.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, prinsip, regulasi, mekanisme sertifikasi, serta implementasi SVLK dalam kegiatan operasional perusahaan. Peserta akan mempelajari persyaratan legalitas dan kelestarian, proses penilaian dan verifikasi, pengelolaan dokumen, ketertelusuran bahan baku, serta persiapan menghadapi audit sertifikasi.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mendukung penerapan SVLK secara efektif, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, dan memastikan pengelolaan hasil hutan yang legal serta berkelanjutan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
a. Pengertian, latar belakang, dan perkembangan SVLK.
b. Tujuan, manfaat, dan ruang lingkup penerapan SVLK.
c. Prinsip legalitas dan kelestarian hasil hutan.
d. Peran SVLK dalam perdagangan dan industri hasil hutan.
a. Kerangka peraturan perundang-undangan terkait SVLK.
b. Kebijakan pemerintah mengenai legalitas dan kelestarian hasil hutan.
c. Standar dan pedoman penilaian SVLK.
d. Peran pemerintah, lembaga penilai/verifikasi, dan pelaku usaha.
a. Persyaratan legalitas usaha dan sumber bahan baku.
b. Prinsip pengelolaan hutan lestari.
c. Kriteria dan indikator penilaian SVLK.
d. Persyaratan administrasi, teknis, dan operasional.
e. Pemenuhan dokumen pendukung sertifikasi.
a. Identifikasi proses bisnis yang berkaitan dengan SVLK.
b. Pengendalian penerimaan dan penggunaan bahan baku.
c. Pengelolaan dokumen asal-usul hasil hutan.
d. Penerapan sistem ketertelusuran (traceability).
e. Pengendalian risiko ketidakpatuhan terhadap persyaratan SVLK.
a. Tahapan pengajuan sertifikasi SVLK.
b. Proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
c. Mekanisme penilaian kesesuaian.
d. Penerbitan, pemeliharaan, dan pembaruan sertifikat.
e. Kewajiban perusahaan setelah memperoleh sertifikasi.
a. Identifikasi dan pengelolaan dokumen legalitas.
b. Pencatatan penerimaan, pengolahan, dan distribusi hasil hutan.
c. Pengendalian rantai pasok (chain of custody).
d. Penyusunan laporan dan rekaman pendukung SVLK.
e. Evaluasi efektivitas sistem dokumentasi.
a. Perencanaan dan persiapan audit.
b. Identifikasi dokumen dan bukti objektif.
c. Teknik pemeriksaan kesesuaian terhadap standar SVLK.
d. Identifikasi temuan dan ketidaksesuaian.
e. Penyusunan tindakan korektif dan tindak lanjut hasil audit.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Online Training – Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat