Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, menjadi acuan di dalam standar kompetensi untuk setiap tim anggota penyusun. Standar ini adalah syarat bagi tim penyusun AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ini merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam penyusunan dokumen tersebut diperlukan tim penyusun dokumen yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahliannya.
Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07/2010 BAB 2, Pasal 4 ayat (1), bahwa penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim Penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL. Ayat (2), Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ketua tim dan anggota tim. Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim penyusun dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
DASAR HUKUM
Mengacu pada Permen LH Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL Tujuan Pelatihan Anggota Tim Penyusun AMDAL atau ATPA tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan Kerja Penyusun AMDAL. Tujuan Sertifikasi Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) adalah memastikan kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL dan memelihara Kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup skema sertifikasi dari Bidang Lingkungan Hidup terdiri dari:
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul |
1. | M.74AMD01.003.1 | Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan |
2. | M.74AMD01.004.1 | Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal |
3. | M.74AMD01.005.1 | Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
4. | M.74AMD01.006.1 | Menentukan Dampak Penting Hipotetik |
5. | M.74AMD01.007.1 | Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian |
6. | M.74AMD01.008.1 | Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
7. | M.74AMD01.009.1 | Menyusun Dokumen Kerangka Acuan |
8. | M.74AMD01.010.1 | Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan |
9. | M.74AMD01.011.1 | Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal |
10. | M.74AMD01.012.1 | Melakukan Prakiraan Dampak Penting |
11. | M.74AMD01.014.1 | Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan |
12. | M.74AMD01.015.1 | Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup |
13. | M.74AMD01.016.1 | Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup |
14. | M.74AMD01.017.1 | Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan |
PERSYARATAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan dan Sertifikasi Anggota Tim Penyusun AMDAL Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |