Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap, perusahaan diwajibkan memiliki tenaga K3 Pesawat Uap untuk memastikan pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan secara optimal. Selain itu, regulasi keselamatan kerja (K3) tersebut juga mengatur bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pabrikasi, hingga pengoperasian Pesawat Uap, harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknis terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi Pesawat Uap Blended by KEMNAKER RI
Kelompok Dasar
Kelompok Inti
Kelompok Penunjang
Ujian
PERSYARATAN PESERTA:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi Pesawat Uap Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |