Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
18 - 19 September 2024 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
PTK 007 Rev.V ini disusun untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Indonesia.
PTK 007 Rev.V bertujuan agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, proses tender, manajemen kontrak, dan pengelolaan penyedia barang/jasa.
PTK 007 Rev.V ini berlaku untuk semua kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:
Proses pengadaan barang/jasa termasuk hal-hal yang tidak diatur, mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh masing-masing KKKS Gross Split, dengan tetap tunduk pada prinsip dasar pengelolaan rantai suplai.
Pedoman ini dikecualikan untuk pengadaan tanah, jasa pengacara/konsultan hukum, dan asuransi, dengan mengikuti ketentuan dalam pedoman pengadaan terkait lainnya yang ditetapkan SKK Migas.
TUJUAN
MATERI Training Penerapan PTK 007 Revisi V Sebagai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Industri Hulu Migas
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penerapan PTK 007 Revisi V Sebagai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Industri Hulu Migas |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |