Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENGANTAR
Perkembangan dan persaingan dalam industrialisasi rumah sakit, sangat ditunjang oleh berbagai aspek di rumah sakit, salah satunya yang menyangkut profesionalitas dan internal kerja sama antara tenaga ahli dirumah sakit dengan pihak management rumah sakit. Salah satunya adalah hubungan antara dokter dengan pihak management rumah sakit, dalam kerja sama ini perlu ditegaskan pada suatu perjanjian dan hubungan hukum yang jelas. Tentunya hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di rumah sakit, salah satunya adalah yang menyangkut perselisihan paham antara manajemen rumah sakit dengan dokter spesialis atau ahli medis lainnya, atau adanya tuntutan ganti rugi maupun pertanggungjawaban lain dituntu oleh pihak ketiga atas layanan dokter dan fasilitas medis di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, sangatlah jelas dimana hubungan hukum yang jelas harus dituangkan dalam bentuk kontrak kerja yang tertulis. Dokumen kontrak kerja tersebut harus berisi perjanjian antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dibuat atas keduanya tanpa adanya paksaaan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Di dalam isi perjanjiannya pun nantinya akan berbeda, seperti halnya perjanjian kontrak kerja dokter tetap dan kontrak (tidak tetap) maupun dokter tamu. Konsep kontrak kerja dan struktur juga harus spesifik dan pastinya sangat berbeda jauh dengan kontrak kerja lainya dengan bagian lain dirumah sakit. Dimana sudah tidak dipungkiri bahwa saat ini setiap rumah sakit mempunyai konsep kerjasama antara dokter dengan management rumah sakit yang berbeda.
Dalam pelatihan ini peserta tidak hanya diperkenalkan kepada konsep dasar dan prinsip pembuatan kontrak kerja maupun konsep kemitraan, melainkan juga akan diajarkan keterampilan untuk menyusun kontrak kerja yang tepat, mempunyai kekuatan hukum yang kuat, dan lain sebagainya. Hal inilah yang menjadikan pelatihan ini sangat penting untuk diikuti oleh segenap pihak penanggung jawab kontrak kerja dirumah sakit.
TUJUAN
Training Penyusunan Kontrak Kerja dan Perjanjian Antara Dokter Dengan Rumah Sakit ini mempunyai tujuan untuk:
MATERI Training Public Penyusunan Kontrak Kerja dan Perjanjian Antara Dokter Dengan Rumah Sakit
PESERTA
Training Penyusunan Kontrak Kerja dan Perjanjian Antara Dokter Dengan Rumah Sakit ini sangat dianjurkan dikuti oleh Manajer HRD/SDM, Direktur rumah sakit, perwakilan manajemen rumah sakit, para dokter, dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam perjanjian kerja dirumah sakit.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
PickUp Participant
TRAINING FEE for Public Penyusunan Kontrak Kerja dan Perjanjian Antara Dokter Dengan Rumah Sakit
Rp 5.000.000,00/peserta/non-residential (3 – 5 Orang)
Rp 5.500.000,00/peserta/non-residential (1 – 2 Orang)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Public Training Penyusunan Kontrak Kerja dan Perjanjian Antara Dokter Dengan Rumah Sakit |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |