Home » Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
March 4, 2026
Jadwal Pelatihan Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
| Tanggal | Tempat | Kota | | 07 - 08 April 2026 | - | Yogyakarta |
Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
DESKRIPSI Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
Praktik hukum ketenagakerjaan yang efektif dan berbasis kepatuhan merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola sumber daya manusia yang profesional, adil, dan berkelanjutan. Perusahaan dituntut untuk tidak hanya memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam kebijakan internal dan praktik operasional sehari-hari guna meminimalkan risiko hukum serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.
TUJUAN Praktik Hukum Ketenagakerjaan yang Efektif & Berbasis Kepatuhan
- Memahami konsep dan prinsip kepatuhan dalam praktik hukum ketenagakerjaan.
- Mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan secara efektif dalam kebijakan dan prosedur perusahaan.
- Mengelola hubungan kerja dan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
- Menyusun langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi perselisihan ketenagakerjaan.
- Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
- Prinsip Kepatuhan dan Tata Kelola Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Hubungan Kerja dan Jenis Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)
- Pengaturan Jam Kerja, Upah, dan Tunjangan
- Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja
- Disiplin Kerja dan Penerapan Sanksi Sesuai Ketentuan Hukum
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Patuh dan Efektif
- Pencegahan dan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
- Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan (Compliance Review)
- Studi Kasus dan Best Practice Implementasi di Perusahaan