Home » Sertifikasi Ahli HAZOPS (Hazard Operability Study) by BNSP
Sertifikasi Ahli HAZOPS (Hazard Operability Study) by BNSP
June 10, 2022
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Ahli HAZOPS (Hazard Operability Study) by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang Sertifikasi Kompetensi SDM Industri Umum dan Sektor Minyak dan Gas Bumi Bidang K3.
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Sektor Industri Umum dan Minyak dan Gas Bumi Bidang K3 yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di Industri Umum dan Sektor Minyak dan Gas Bumi Bidang K3.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Sektor Industri Umum dan Minyak dan Gas Bumi Bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan Uji Kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Design Process Engineer, Mechanical Engineer, Operation Supervisor, Process Safety Engineer yang melakukan analisa bahaya proses instalasi pabrik.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada jabatan/pekerjaan Design Process Engineer, Mechanical engineer, Operation Supervisor, Process Safety engineer yang melakukan analisa bahaya proses instalasi pabrik pemroses, yaitu melaksanakan Review Design Engineering suatu instalasi pabrik.
- Sebagai acuan bagi LSP dan Asesor dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/Kewajiban Kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/Kewajiban Kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi.
- Peraturan instansi teknis sektor yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/Kewajiban Kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi.
- Penetapan Standar kompetensi kerja yang yang diacu.
- Penetapan paket kompetensi KKNI (kalau ada penetapan KKNI diluar SKKNI) /penetapan okupasi/klaster dari instansi teknis/dari Industri.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
PAKET KOMPETENSI
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
B.060018.022.02 |
Menganalisa resiko di Industri Migas |
2. |
B.060018.025.02 |
Menerapkan Studi Hazard and Operability Studies (HAZOPS) di Tempat Kerja di Industri Migas |
PERSYARATAN SERTIFIKASI
- Sarjana S1 K3 dengan 1 tahun pengalaman di Bidang Operasi, Teknik/maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1 Teknik minimal pengalaman 1 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1 non Teknik dan minimal pengalaman 3 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Diploma 3 K3 dengan minimal pengalaman 3 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Diploma 3 Teknik dengan minimal pengalaman 3 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Diploma 3 non Teknik minimal pengalaman 4 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- SLTA/SMK Sederajat minimal pengalaman 6 tahun di Bidang Operasi, Teknik/Maintenance, Engineering, HSE, serta telah mengikuti pelatihan atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases.
PERSYARATAN LAIN
1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
- Passphoto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Photocopy Ijazah terakhir
- Photocopy Sertifikat Kursus terkait K3
- Photocopy KTP/Paspor/Kitas
- CV (Daftar riwayat hidup)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika sudah berpengalaman)
- Surat Rekomendasi dan Job Description dari Pimpinan/Atasan Langsung/Rekanan Kerja (bila ada)
2. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada)
- Ada bukti rekaman PHA
- Ada bukti rekaman What if
- Ada bukti rekaman penentuan Ranking Resiko
- Ada bukti rekaman menentukan study NODE
- Ada bukti rekaman study HAZOPS dengan minimum menggunakan parameter Flow, Pressure, Temperatur dan Level