Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja

Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja

February 3, 2016

Jadwal Pelatihan Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Harun

 

BENEFIT

Dari pelatihan ini diharapkan peserta akan dapat :

  • Memahami tugas, kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja dalam sistem pengupahan Indonesia.
  • Menentukan cara – cara penetapan upah sesuai kondisi perusahaan.
  • Mengetahui hal – hal yang diperkenankan dalam pemotongan upah individu
  • Menentukan upah lembur & pesangon.

 

OUTLINE MATERI Training Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja

1. Latarbelakang Sistem Pengupahan Indonesia.

  • Peran Manajemen Kompensasi dalam Hubungan Industrial
  • Pasal 88 s/d 98. UU No. 13/2003 Sebagai Dasar Pengaturan Sistem Pengupahan Indonesia
  • Tujuan Penerbitan PP No. 78/2015

2. Pasal – Pasal Esensial yang Mengatur Sistem Pengupahan

  • Penetapan Upah Berdasarkan Waktu dan Hasil.
  • Tinjauan Singkat Mengenai Struktur & Skala Upah.
  • Cara Pembayaran dan Peninjauan Upah
  • Upah Pekerja yang Absen atau Tidak Melakukan Pekerjaan
  • Upah Lembur, Pesangon dan Upah dalam Keadaan Khusus Lainnya, dan
  • Hak Pekerja atas Informasi Upah Perusahaan.

3. Ketentuan Khusus dalam PP No. 78/2015

  • Hal – Hal yang dapat Diperkurangkan dari Upah
  • Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah, dan
  • Masalah – Masalah yang akan diatur melalui Permenaker

4. Penetapan Upah Minimum

  • Kebijakan Nasional Pengupahan
  • Rumusan “Penghasilan yang Layak”
  • Pemahaman Upah Minimum dan Cara Penetapannya, dan
  • Formula Kenaikan Upah Tahunan

TARGET

  • General Manager Human Resources
  • Senior Manager or Manager Human Resources Department
  • Staff Industrial Relations/Hubungan Industrial, HR Manager, Aktivis SP, Operation Manager, Engineering, Maintenance, Finance & Accounting.
  • Divisi  Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser,  Corporate Secretary , Serikat Pekerja

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

  

TRAINING FEE for Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja

Rp. 6.500.000, – / peserta / non recidential

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi