Home » Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
February 3, 2016
Jadwal Pelatihan Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Harun
BENEFIT
Dari pelatihan ini diharapkan peserta akan dapat :
- Memahami tugas, kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja dalam sistem pengupahan Indonesia.
- Menentukan cara – cara penetapan upah sesuai kondisi perusahaan.
- Mengetahui hal – hal yang diperkenankan dalam pemotongan upah individu
- Menentukan upah lembur & pesangon.
OUTLINE MATERI Training Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
1. Latarbelakang Sistem Pengupahan Indonesia.
- Peran Manajemen Kompensasi dalam Hubungan Industrial
- Pasal 88 s/d 98. UU No. 13/2003 Sebagai Dasar Pengaturan Sistem Pengupahan Indonesia
- Tujuan Penerbitan PP No. 78/2015
2. Pasal – Pasal Esensial yang Mengatur Sistem Pengupahan
- Penetapan Upah Berdasarkan Waktu dan Hasil.
- Tinjauan Singkat Mengenai Struktur & Skala Upah.
- Cara Pembayaran dan Peninjauan Upah
- Upah Pekerja yang Absen atau Tidak Melakukan Pekerjaan
- Upah Lembur, Pesangon dan Upah dalam Keadaan Khusus Lainnya, dan
- Hak Pekerja atas Informasi Upah Perusahaan.
3. Ketentuan Khusus dalam PP No. 78/2015
- Hal – Hal yang dapat Diperkurangkan dari Upah
- Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah, dan
- Masalah – Masalah yang akan diatur melalui Permenaker
4. Penetapan Upah Minimum
- Kebijakan Nasional Pengupahan
- Rumusan “Penghasilan yang Layak”
- Pemahaman Upah Minimum dan Cara Penetapannya, dan
- Formula Kenaikan Upah Tahunan
TARGET
- General Manager Human Resources
- Senior Manager or Manager Human Resources Department
- Staff Industrial Relations/Hubungan Industrial, HR Manager, Aktivis SP, Operation Manager, Engineering, Maintenance, Finance & Accounting.
- Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Corporate Secretary , Serikat Pekerja
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Struktur Pengupahan PP NO. 78/2015 Bagi Serikat Pekerja
Rp. 6.500.000, – / peserta / non recidential