Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah withholding tax adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Perbedaan persepsi dalam menafsirkan peraturan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat menimbulkan masalah jika tidak ditemukan cara penyelesaiannya dan akhirnya timbul sengketa perpajakan. Tujuan dari kursus ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana menyelesaikan pemotongan pajak, PPN, dan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pengalaman instruktur. Dalam kursus ini, peserta akan diberikan gambaran tentang sengketa pemetaan dimana peserta dapat melihat apa yang sering disengketakan dalam pemotongan pajak (Withholding Tax), PPN (VAT), dan PPh Badan (CIT).
TUJUAN
OUTLINE TRAINING
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pickup Participant (Jogja only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Withholding Tax, VAT and CIT Dispute Resolution |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |