Arbitase Syariah DI Indonesia

Arbitase Syariah DI Indonesia

February 12, 2026

Jadwal Pelatihan Arbitase Syariah DI Indonesia

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Arbitase Syariah DI Indonesia

 

 

DISKRIPSI Arbitase Syariah DI Indonesia

Arbitrase adalah salah satu alternative penyelesaian sengketa yang banyak dipilih para pihak termasuk di dalamnya pelaku usaha baik di level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keunggulan yang dimiliki lembaga ini dibandingkan metode penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan. Berperkara didepan arbitrase dikatakan lebih cepat, murah, fleksibel, tidak birokratis, kerahasiaan terjamin, ditangani oleh para professional dibidangnya, putusannya final and binding, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menetukan baik arbiter, tempat maupun hukum acaranya. Namun demikian apa yang tertulis dalam teori sering tidak sesuai dalam realita.

Banyak hambatan dan kelemahan pula yang dimiliki lembaga ini yang tidak dipahami oleh para pihak yang berujung kekecewaan ketika menggunakan lembaga arbitrase. Dengan pemahaman seluk beluk arbitrase maka pelaku usaha dapat mengantisipasi dan mengatasi segala hambatan dan kelemahan yang ada. Arbitrase yang selama ini dipahami sebagai suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan  atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa, saat ini telah mengemuka pula satu cara / pendekatan penyelesaian sengketa secara resmi yang disebut Arbitrase Syariah. Di Indonesia, lembaganya disebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Arbitrase Syari’ah yaitu penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa, dapat juga  dapat dipahami sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih / ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam/para hakam yang mereka tunjuk itu.

 

MATERI Training Arbitase Syariah DI Indonesia Arbitase Syariah DI Indonesia

  1. Ketentuan Fikih Arbitrase
  2. Dalil Nash Tahkim, Tradisi Sahabat
  3. Ruang Lingkup Kewenangan Hakam (Arbiter)
  4. Contoh Fatwa-fatwa MUI tentang Arbitrase
  5. Badan Arbitrase Syariah Nasional (“Basyarnas”)
  6. Yurisdiksi Basyarnas
  7. Penunjukkan Arbiter atau Arbiter Majelis
  8. Keberatan terhadap Arbiter
  9. Persidangan di Basyarnas
  10. SEMA No. 8 Tahun 2008
  11. Penyelesaian Sengketa, Konsep denda dan ganti rugi
  12. Konsep jaminan dan wakalah
  13. Alternatif penyelesaian sengketa atas penerbitan efek syariah

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Arbitase Syariah DI Indonesia
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat