| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 28 - 29 April 2026 | - | Yogyakarta |
| 28 - 29 April 2026 | - | Online |
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.
1. Bentuk-bentuk perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Prinsip-prinsip hukum dalam Perseroan Terbatas:
3. Restrukturisasi Perusahaan:
4. Likuidasi
5. Hukum kepailitan dan kaitannya dengan eksistensi perusahaan
6. Tentang Perusahaan Holding
7. Tentang “Good Corporate Governance” dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
8. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Comprehensive Corporate Law
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Comprehensive Corporate Law: Ruang Lingkup Hukum Perusahan Dalam Paradigma Hukum Bisnis |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat