Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aspek Hukumnya

Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aspek Hukumnya

November 1, 2025

Jadwal Pelatihan Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aspek Hukumnya

TanggalTempatKota
04 - 05 November 2025-Yogyakarta

DESCRIPTION

Program ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami prosedur, kebijakan, dan aspek hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dalam praktiknya, PHK seringkali menjadi isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial apabila tidak ditangani secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mendalam mengenai UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk strategi pencegahan perselisihan dan mekanisme penyelesaiannya.

Pelatihan ini memberikan panduan praktis bagi praktisi HR, pimpinan perusahaan, serta manajer terkait dalam mengelola proses PHK  mulai dari perencanaan, komunikasi, dokumentasi, hingga penyelesaian sengketa di lembaga hubungan industrial dengan pendekatan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

 

TUJUAN

  • Memahami dasar hukum dan ketentuan perundang-undangan terkait PHK di Indonesia.
  • Menganalisis jenis-jenis dan alasan yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan PHK.
  • Menyusun kebijakan dan prosedur PHK yang sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang baik.
  • Melakukan komunikasi dan negosiasi yang efektif dalam proses PHK.
  • Mengelola risiko hukum dan sosial dari proses pemutusan hubungan kerja.
  • Menangani perselisihan PHK melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

MATERI Training Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aspek Hukumnya

  1. Konsep dan Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
    • Definisi dan ruang lingkup PHK
    • Landasan hukum: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), dan PP No. 35 Tahun 2021
    • Prinsip keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pekerja dan pengusaha
  2. Jenis dan Alasan PHK yang Diperbolehkan
    • PHK karena pelanggaran peraturan perusahaan
    • PHK karena efisiensi, pailit, atau penutupan usaha
    • PHK karena alasan kinerja atau ketidakhadiran
    • PHK atas permintaan pekerja atau kesepakatan bersama
  3. Prosedur dan Tahapan Pelaksanaan PHK
    • Pemberitahuan dan dokumentasi formal
    • Proses konsultasi bipartit
    • Penyusunan Perjanjian Bersama (PB)
    • Pelaporan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan
  4. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
    • Perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak
    • Hak pekerja atas jaminan sosial dan kompensasi lainnya
    • Kewajiban perusahaan dalam administrasi PHK
  5. Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa PHK
    • Pencegahan konflik melalui komunikasi industrial
    • Mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam hubungan kerja
    • Studi kasus penyelesaian perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. Aspek Etika dan Sosial dalam PHK
    • Pendekatan humanis dalam pelaksanaan PHK
    • Komunikasi yang empatik dan menjaga reputasi perusahaan
    • Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam proses restrukturisasi tenaga kerja
  7. Studi Kasus

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aspek Hukumnya
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,