Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP

Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP

April 18, 2024

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP

TanggalTempatKota
28 - 30 Mei 2024Ibis Style HotelYogyakarta
14 - 16 Mei 2024Ibis Style HotelYogyakarta
23 - 25 April 2024Ibis Style HotelYogyakarta
19 - 21 Maret 2024Riss Hotel MalioboroYogyakarta
05 - 07 Maret 2024Riss Hotel MalioboroYogyakarta

 

PENDAHULUAN

Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air.

Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggungjawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, maka pada tahun ini (2021) seluruh Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Profesi Manager Pengelola Limbah Cair.

 

DASAR HUKUM

  1. Kepmenaker 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersi Han Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
  2. Permen P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

 

MANFAAT

  • Memberikan pengetahuan dan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan dan ikut serta dalam program kelestarian lingkungan.
  • Diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan tercetak SDM yang berkompeten dalam pengolahan air limbah.
  • Peserta akan mendapatkan pemecahan dari berbagai macam masalah-masalah yang sering terjadi dalam IPAL dan solusinya.
  • Mendapatkan update informasi terkait dengan isu lingkungan, teknologi IPAL terkini, dan teknologi-teknologi alternatif lainnya yang sangat bermanfaat dalam memperbaiki sistem IPAL di perusahaan.
  • Peserta akan lebih memahami mengenai IPAL ini sehingga diharapkan saat Ujian Sertifikasi berlangsung dapat LULUS dengan baik.

 

MATERI Training Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2. E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4. E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9. E.370000.009.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Air Limbah
10. E.370000.010.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah

 

Catatan :

  • Training ini akan disampaikan selama 2 hari
  • Ujian Sertifikasi (bagi yang mengikuti) dilaksanakan di hari ke-3

 

TARGET PESERTA

  • Pengelola dan atau Pelaksana (Process Engineer) pada Pengolahan Air Limbah atau Operator IPAL
  • Departemen K3 dan Lingkungan
  • Pelaksana Sanitasi
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan tingkat pendidikan

  • S2
  • S1 Rumpun Ilmu Lingkungan
  • S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan;
  • D3 Rumpun Ilmu Lingkungan;
  • D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Persyaratan pengalaman kerja:

Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, Skema PPPA :

  1. Lulusan S1 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  2. Lulusan S1 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  3. Lulusan D3 rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  4. Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  5. Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  6. Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Scan Identitas KTP
  2. Scan NPWP (bila ada)
  3. Scan Ijazah terakhir
  4. Pasphoto terbaru background merah (min. 2MB, file *.jpg/PNG)
  5. Scan sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  7. Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
  8. Uraian Jabatan/ Jobdesk
  9. Scan TTD
  10. Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
  11. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick up Participant (Jogja only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,